Kakak Beradik Dinikahi Sekaligus, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 3 Juli 2022, 11:19 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan soal hukum menikahi kakak beradik sekaligus.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan soal hukum menikahi kakak beradik sekaligus. /Tangkap layar YouTube.com/Adi Hidayat Official.

PORTAL SULUT – Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya mendapat pertanyaan tentang kakak beradik dinikahi sekaligus, boleh atau tidak?

Meski terdengar aneh, tetapi pertanyaan kepada Ustadz Adi Hidayat ini sebenarnya mewakili banyak orang yang penasaran.  

Lantas bagaimana penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang kasus seperti itu?

Baca Juga: Berani Menghadapi Kesulitan! 6 Weton Paling Perkasa, Gagah Berani Dan Kuat

Dikutip dari di Instagram @ustadz_adi_hidayat yang diunggah pada 9 Agustus 2021 lalu, seperti itu pertanyan dari jamaah kepada Ustadz Adi Hidayat.

"Apa hukumnya seorang laki-laki menikahi 2 orang perempuan bersaudara?," tanya jamaah tersebut.

"Laki-laki ini awalnya menikahi kakaknya dan selanjutnya si laki-laki ini menikahi adiknya juga, sedangkan laki-laki tersebut masih sah menjadi suami kakaknya tersebut," sambung penanya itu.

Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan ayat dalam Alquran yang untuk memberikan pengertian.

Baca Juga: Baca di Sini! Buya Yahya Beberkan Hukum Orang yang Suka Sedekah Tapi Tidak Sholat

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah