Akan tetapi kata Buya Yahya hukumnya tetap makruh, bukan tidak sah.
“Sebab ada orang yang pengennya langsung tuntas ajah, abis mandi langsung wudhu biar sekalian selesai abis mandi langsung wudhu terus langsung rapih-rapih,” kata Buya Yahya.
Kata Buya Yahya jelas memang bahwa tidak ada larangan tentang berwudhu dalam keadaan telanjang.
“Tidak ada larangannya, jelas hal ini memang diperbolehkan asalkan syarat dalam berwudhu itu memenuhi syarat, toh kan wudhunya di kamar mandi bukan di tempat wudhu yang umum,” jelas Buya Yahya.
Maka jawaban Buya Yahya tentang hukum wudhu dalam keadaan telanjang adalah sah dan diperbolehkan.
Baca Juga: Air Ajaib Ini Bisa Menguatkan Jantung, Seperti Ini Resepnya Kata dr. Zaidul Akbar
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum wudhu dalam keadaan telanjang dalam Islam.
Semoga bermanfaat, masya Allah.***