Inilah Hukum Jual Beli Saham Menurut Pandangan Islam Kata Ustadz Khalid Basalamah

- 30 Juni 2022, 12:50 WIB
 Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah /Tangkap Layar Youtube Khalid Basalamah Official


PORTAL SULUT – Ustadz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramahnya menjelaskan mengenai hukum jual beli saham.

Saham merupakan surat yang menjadi bukti bahwa seseorang memiliki bagian modal suatu perusahaan.

Seseorang yang memiliki saham artinya memiliki hak atas sebagian aset dari perusahaan tersebut.

Baca Juga: Terhindar dari Hutang Piutang dan Fitnah, Amalkan 2 Surah Ini Kata Mbah Moen

Lalu, bagaimana dengan jual beli saham? Apakah judi? Begini penjelasan Ustadz Khalid Basalamah mengenai hal tersebut.

Kata Ustadz Khalid Basalamah, ini membutuhkan rincinan.

“Kalau misalnya saya punya perusahaan lalu saya buka saham, silahkan saham saya, saya mau jual sekian, kalau ada yang mau ikut saya akan kasih presentasi 5% 10% segala macam,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

Dan hal ini kata Ustadz Khalid Basalamah, perusahaannya harus jelas, karena ada syarat-syarat dalam Islam.

Kata Ustadz Khalid Basalamah, untuk menjadikan pendapatan itu halal, harus modalnya hala.

“Harusnya sistemnya halal, harusnya produknya halal, sumber dananya dari mana halal atau tidak,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Kata Ustadz Khalid Basalamah, jika sistemnya halal dan produknya halal, maka dia akan menjadi halal juga.

“Kita kalau mau ikut saham di situ nggak ada masalah. Yang jelas akadnya jelas ini dulu poinnya,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Tapi kalau perusahaan itu kata Ustadz Khalid Basalamah, memiliki salah satu pelanggaran dari 3 poin tadi, misal dasarnya perusahaan itu produknya haram, maka itu tidak dibenarkan.

“Misalnya sistemnya dia menggunakan sistem yang salah atau haram, ataupun memang kita tahu sebenarnya perusahaan ini awalnya dibangun dari modal yang haram,” ungkap Ustadz Khalid Basalamah.

Hal ini kata Ustadz Khalid Basalamah, tidak boleh kita masuk saham di dalamnya.

“Itu point dulu masalah mana yang boleh mana tidak boleh,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid Basalamah juga menambahkan mengenai rincian yang lain mengenai saham ini juga tidak bisa hanya sekedar sesuatu yang tidak kelihatan.

“Artinya tidak jelas perusahaan ini di mana, apa (jenis produknya), hanya karena orang menjanjikan ya, ada banyak sekali,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

Bahkan dalam hal ini kata Ustadz Khalid Basalamah, banyak Akhwat yang datang kepada dirinya untuk bertanya mengenai hal tersebut.

“Ustadz, saya pernah mau ikut seperti ini, (Perusahaan) tawarkan keuntungan sekian tapi tidak jelas, artinya perusahaannya saya tidak tahu, saya cuman dengar ada di Inggris, ada di Amerika, ada di mana-mana, tapi saya tidak pernah tahu informasinya” kata Ustadz Khalid Basalamah.

Hal ini kata Ustadz Khalid Basalamah tidak boleh. Karena tidak jelas yang mana. Maka dari itu, pelajari dulu.

“Nabi Muhammad SAW termasuk melarang transaksi ‘Mulamasah’,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid Basalamah  menerangkan bahwa mulamasah itu seperti ketika kita membeli barang (diberikan contoh oleh para ulama) kemudian kita cuman menyentuhnya saja.

“Misalnya kita beli kain, kita beli baju, cuman kita sentuh saja ‘Ya sudah saya mau yang ini saja’ tanpa mengeceknya, itu namanya mulamasah, dilarang oleh Nabi SAW, tidak boleh,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

Hal ini kata Ustadz Khalid Basalamah karena nanti kalau kita mengambil tanpa di cek, kemudian kita pergi dan rusak ada rusak (ada rusaknya) maka belum tentu bisa dikembalikan.

Maka ini saja kata Ustadz Khalid Basalamah, sudah cukup dilarang (transaksi mulamasah).

Sebagian ulama fiqih mengatakan kalau misalnya ada orang yang menjual dua toko baju, kemudian pada saat ada orang yang mau beli baju dan produknya habis, maka pemilik toko akan meminjam produk yang sama di toko yang disebelahnya.

“Tolong pinjami dulu, jenis baju yang sama misalnya, baju kaos, lalu dia kasih Cuma dilempar bajunya, saya ambil lalu saya masukin di kresek, lalu saya kasih kepada konsumen ini jenis transaksi mulamasah, kalau si pembeli tidak memeriksanya,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

Maka dari itu kata Ustadz Khalid Basalamah, ketika kita bertransaksi, kita harus mencari tahu barang terlebih dahulu, jangan sampai barang tersebut ada yang rusak.

Baca Juga: Jika Tinggalkan Satu Hal Ini Hubungan Suami Istri Jadi Zina dan Jatuh Talak Kata Syekh Ali Jaber

“Konsumen ini komplain, masak saya mau komplain lagi ke dia (pedagang sebelahnya),” terang Ustadz Khalid Basalamah.

“Ini contoh, ini saja enggak boleh, antum bisa tarik. Kalau kadang-kadang datang larangan kepada hal yang lebih sederhana, berarti hal yang lebih besar itu lebih pantas haram, lebih pantas untuk tidak boleh tentunya,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Itulah tadi penjelasan Ustadz Khalid Basalamah mengenai hukum menjual beli saham menurut pandangan Islam.

Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah ini dikutip portalsulut.com dari kanal YouTube HidayahIndonesia pada Kamis, 30 Juni, 2022.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah