Boleh Kurban dari Hasil Hutang, Asalkan Ada Syarat Ini Jelas Ustadz Abdul Somad

- 29 Juni 2022, 13:47 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT - Dalam menjalankan ibadah kurban, ada beberapa syarat serta rukun yang harus terpenuhi dan dijalankan.

Mengutip dari berbagai sumber, kurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Sementara itu, ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Baca Juga: Cukup Dengan Mengucapkan Kalimat Ini, Ternyata Banyak Manfaatnya Kata Ustadz Adi Hidayat

Bila seseorang muslim yang ingin menjalankan kurban setidaknya mampu dalam finansial.

Namun, bagaimana hukumnya bila kurban yang dikerjakan dari hasil hutang?

Hal ini kemudian sempat dibahas oleh Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.

Sebagaimana yang dikutip dari Kanal YouTube Abang Kayyis pada Rabu, 29 Juni 2022.

Ustadz Abdul Somad kemudian menjelaskan yang dimaksud dengan hutang.

"Hutang terbagi dua. Pertama, ada hutang yang diharapkan ada pembayarannya. Yang kedua, hutang yang tidak ada tahu bagaimana cara bayarnya," kata Ustadz Abdul Somad.

Menurut Ustadz Abdul Somad, bila seseorang yang ingin menjalankan kurban dengan model hutang yang pertama dibolehkan.

Artinya, bila seseorang hendak kurban dengan hasil hutang, tapi ada jaminan atau yang diharapkan untuk membayarnya maka itu dibolehkan.

Sebaliknya, hutang yang kedua tidak bisa dijadikan sebagai patokan untuk melakukan kurban.

Baca Juga: Bolehkah Umroh atau Haji Memakai Uang Hasil Resepsi Pernikahan? Ustadz Adi Hidayat Bilang Begini

"Kalau hutang yang jenis pertama, boleh. Contoh A, pinjamkanlah saya uang 2,5 juta untuk kurban, bayarnya Insyaallah panen sawit nanti bulan setelah kurban. Ada yang diharapkan membayarkan, maka hutangnya jenis ini boleh," kata Ustadz Abdul Somad.

"Yang tidak boleh itu, tidak ada yang diharapkan, itu tidak bisa, karena dia sudah memberikan beban kepada orang lain dan tidak jelas," ucap Ustadz Abdul Somad.

Di dalam Islam sendiri, hukum membayar hutang adalah kewajiban.

Hal ini juga dipertegas oleh Ustadz Abdul Somad sebelum mengakhiri ceramahnya itu.

"Di dalam Islam, hutang piutang itu harus jelas. Ada yang diharapkan, maka hukumnya boleh," jelas Ustadz Abdul Somad.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum kurban dengan hasil hutang.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah