Dalam penjelasannya itu, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bila ibadah umroh dan haji dengan menggunakan uang hasil pernikahan itu dibolehkan.
Baca Juga: Hubungan Suami Istri Di Waktu Ini Pahalanya Seperti Sholat Satu Tahun Kata Buya Yahya
Tidak hanya itu, menurut Ustadz Adi Hidayat, niat dan kesungguhan itu dinilai sangat mulia.
"Sangat diperkenankan, boleh dan sangat mulia," kata Ustadz Adi Hidayat.
Akan tetapi, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bila hal ini harus berdasarkan bila status pernikahan yang dilakukan harus sesuai dengan syariat agama.
"Dengan catatan pernikahan itu tentunya berlangsung dengan cara yang benar. Benar secara syariat, terpenuhi rukun, terpenuhi syarat," jelas Ustadz Adi Hidayat.
"Dan ini sangat mulia. Dan biasanya itu sangat indah," terang Ustadz Adi Hidayat.***