PORTAL SULUT — Melaksanakan ibadah kurban biasanya dilakukan oleh orang yang mampu atau memiliki kelebihan.
Akan tetapi bagaimana jika seseorang berkurban tapi masih punya hutang kepada orang lain.
Apakah berkurban tapi masih punya hutang dibolehkah dalam agama.
Baca Juga: Beli Hewan Kurban dari Uang Hasil Hutang, Bolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya
Seperti apa hukumnya berkuran tapi masih punya hutang? Simak ulasannya lebih lengkap di sini.
Seperti disampaikan, Buya Yahya, dalam ceramahnya, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Selasa 29 Juni 2022, dari kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah 20 Juni 2020.
Buya Yahya mengatakan, hukum korban menurut jumhur ulama adalah sunnah.
“Mazhab kita Syafi'i sunnah yang sangat dikukuhkan. Mazhab Syafi’i, mazhab Malik, mazhab Hambali, kurban adalah sunnah yang sangat dikukuhkan,” ucap Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, karena sunnah tentu ada aturan dalam melakukan amal sunnah.