7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan.
Nah itu yang disebut mahram, dimana orang yang haram dinikahi.
"Nah orang yang haram dinikahi ini kalau kamu sentuh ponakan, bule, bude tidak batal wudhu," kata Gus Baha.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Ini Bisa Membuat Rezeki Seret dan Susah Bertemu Jodoh Kata Primbon Jawa
Sedangkan istri menurut Gus Baha, statusnya adalah orang lain.
"Sehingga boleh dinikahi. Istri itu orang lain makanya membatalkan wudhu," kata Gus Baha.
Berdasarkan fatwa Imam Syafi'i juga mengacu ke salah satu sabda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam.
"Istri itu halal dijima, karena akan nikah tetapi statusnya tetap orang lain. Karena istri itu bukan mahram," terang Gus Baha.
Gus Baha menjelaskan lebih lanjut mengukapkan bukti bahwa istri merupakan orang lain.
"Yaitu jika Dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi," tuturnya.***