Menyentuh Istri Ternyata Membatalkan Wudhu? Begini Alasan Gus Baha

- 28 Juni 2022, 16:18 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Tangkapan Layar YouTube/Najwa Shihab/

 

PORTAL SULUT-Menyentuh istri ternyata membatalkan wudhu menurut Gus Baha.

Sebab kata Gus Baha istri merupakan mahram.

Namun meski demikian hal itu bisa membatalkan wudhu menurut Gus Baha.

Baca Juga: Hindarilah! 6 Kebiasaan Ini Dapat Melenyapkan Rezeki Seketika Kata Primbon Jawa

Gus Baha mengatakan memegang istri akan menyebabkan wudhu tidak sah.

Demikian terngkap pada salah satu kajian, Gus Baha pernah menjelaskan bahwa dalam Mazhab Syafi'i memegang istri dapat membatalkan wudhu.

Sebagaimana berdasarkan sabda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wa Sallam.

Lantas mengapa menyentuh istri dihukumi membatalkan wudhu?

Padahal telah sah dalam ikatan pernikahan, berikut adalah ulasannya:

Dilansir Portalsulut.com, pada Selasa 28 Juni 2022 melalui kanal YouTube @Berkah Santri "Gus Baha ungkap Alasan Wudhu Batal Saat Menyentuh Istri" yang diunggah Selasa 22 Maret 2022.

Hukum suami istri bila bersentuhan bisa menyebabkam batal wudhu.

Hal tersebut digunakan sebagai mayoritas rujukan oleh masyarakat Islam di Indonesia.

Bagi Gus Baha yang disebut mahram bagi laki-laki dalam Islam, ada tujuh orang.

1. Ibu.

2. Anak perempuan.

3. Adik perempuan.

4. Saudara perempuan ayah.

5. Saudara perempuan Ibu.

6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki.

7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan.

Nah itu yang disebut mahram, dimana orang yang haram dinikahi.

"Nah orang yang haram dinikahi ini kalau kamu sentuh ponakan, bule, bude tidak batal wudhu," kata Gus Baha.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Ini Bisa Membuat Rezeki Seret dan Susah Bertemu Jodoh Kata Primbon Jawa

Sedangkan istri menurut Gus Baha, statusnya adalah orang lain.

"Sehingga boleh dinikahi. Istri itu orang lain makanya membatalkan wudhu," kata Gus Baha.

Berdasarkan fatwa Imam Syafi'i juga mengacu ke salah satu sabda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam.

"Istri itu halal dijima, karena akan nikah tetapi statusnya tetap orang lain. Karena istri itu bukan mahram," terang Gus Baha.

Gus Baha menjelaskan lebih lanjut mengukapkan bukti bahwa istri merupakan orang lain.

"Yaitu jika Dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi," tuturnya.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah