"Kalau cerita adab tutup aurat. Kalau cerita sah tidak sah, sah. Kalau cerita sah ya sah tapi dia tidak beradab," katanya.
Dalam ilmu fiqih, secara terminologi fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperenci.
"Bedakan antara fiqih dengan adab, fiqih itu mengatur sah makruh, wajib, rukun, syarat, wajib dan sunnah. Tapi kalau berbucara soal adab maka harus menutup aurat," terangnya.
"Tapi kalau bicara adab, tatakrama kepada Allah maka kita harus beradab," tuturnya.***