Boleh Beli Hewan Kurban dari Hasil Hutang, Asal Perhatikan Hal Ini Kata Buya Yahya

- 27 Juni 2022, 16:23 WIB
Buya Yahya dalam acara kajiannya.
Buya Yahya dalam acara kajiannya. /Tangkap layar kanal Youtube.com/Al-Bahjah TV.

Namun, bila tetap memaksakan maka kurbannya tetap sah.

Namun, belum tentu menjadi pahalah yang baik untuk yang melakukannya kata Buya Yahya.

“Tapi kalau memaksa gimana? Kalau memaksa, sah kurbannya. Tapi belum tentu menjadi pahala yang baik buat anda,” terang Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan jangan sampai karena hal ini justru mengarahkan pada hal yang haram.

“Karena bisa jadi nanti menjadikan anda melakukan keharaman,” jelasnya.

“Yang nagih kasar, anda pusing. Yang nagih sering-sering, anda pusing. Karena pusing belum dapat uang, akhirnya anda nyuri, ngambil. Naudzubillah,” imbuhnya.

Buya Yahya pun menegaskan agar tidak terbiasa berhutang.

“Tidak usah main hutang. Jangan biasa ngutang,” tegasnya.

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan ada satu kondisi di mana boleh beli hewan kurban dari hasil hutang.

Di mana, kondisi ini adalah berhutang bukan karena tidak mampu.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah