Bagaimana Hukum Kurban Arisan di Dalam Islam? Begini Jawaban Buya Yahya

- 27 Juni 2022, 05:26 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT - Berikut ini ada ulasan tentang hukum dari kurban arisan di dalam Islam menurut pendapat Buya Yahya.

Mengutip dari berbagai sumber, arisan adalah salah satu bagian dari kegiatan sekelompok masyarakat.

Kegiatan arisan juga merupakan salah satu alternatif kegiatan untuk mengisi waktu luang dan bersenang-senang, dengan aturan yang sesuai kesepakatan kelompok yang ada.

Baca Juga: Surah Ini Mujarab Obati Seluruh Penyakit, Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber

Di sisi lain, ibadah kurban berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Menjalankan kurban adalah salah satu ibadah di dalam Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Lantas, bagaimana hukum kurban dengan menggunakan sistem arisan, apakah boleh di dalam Islam?

Pembahasan serupa pernah ditanyakan oleh satu satu jamaah kepada Buya Yahya dalam pengajiannya.

Pertama-tama, Buya Yahya kemudian menjelaskan tentang kurban.

Menurut Buya Yahya, pada dasarnya kurban tidak bisa dibuat patungan atau membeli secara bersama-sama.

Namun, sistem patungan itu menurut Buya Yahya jatuhnya adalah ibadah sedekah.

"Tidak ada qurban patungan 1000 orang 1 kambing, tidak ada. Akan tetapi ada makna sedekah," kata Buya Yahya.

Buya Yahya lantas memberikan contoh dari sistem kurban arisan.

Menurut Buya Yahya, bila salah satu peserta mendapatkan arisan itu, maka yang lain terhitung membantu.

Baca Juga: Kubur Orang Tua Penuh Rahmat dan Cahaya Berkat Amalan Ini, Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

"Itu menyembelih saja karena patungan. Akan tetapi kalau dibentuk dengan arisan itu sah saja misalnya begini, waktu arisan diambil di bulan itu diberikan kepada keluarga Fulan dulu," kata Buya Yahya

"Berarti yang berqurban adalah keluarga Fulan. Jadi kita membantu menyumbang dan uang ini diberikan kepada keluarga dan keluarga itu yang melakukan sembelihan qurban. Baru di tahun berikutnya, keluarga lain, bisa saja," ucap Buya Yahya menambahkan.

Buya Yahya juga menjelaskan bila kurban atas dasar arisan atau patungan sifatnya adalah hadiah atau pemberian.

"Bahkan itu pun tidak perlu dijadikan qurban bagi orang yang menerimanya. Misalnya digunakan untuk perbaikan rumah. Memang tidak boleh dipaksa, sifatnya hadiah," terang Buya Yahya.

Sehingga dari sini Buya Yahya menyarankan agar kalau ingin benar-benar melaksanakan kurban, maka baiknya dilaksanakan sendiri.

"Qurban itu Sunnah setiap tahun satu kali dan setiap orang dan satu kambing setiap orang," jelas Buya Yahya, dikutip dari Kanal YouTube Buya Yahya pada Senin, 27 Juni 2022.

Demikianlah penjelasan seputar hukum qurban arisan di dalam Islam menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah