“Dalam sholat, yang wajib dibuka adalah jidat kita,” katanya.
Baca Juga: Sering Kencing Seperti Ini Akan Disiksa di Alam Kubur Kata Syekh Ali Jaber, Hentikan!
Sementara bagi laki-laki, yang wajib ditutup adalah nabian lutut.
Sebab bagian tubuh itu merupakan auratnya kaum lelaki.
Jika menggunakan kaos kaki ketika sholat bagi kaum laki-laki tetap dianggap sah.
Alasannya, karena bagian kaki adalah salah satu yang bisa dibuka dan juga ditutup.
Dua anggota tubuh yang boleh dibuka atau ditutup sebut Buya Yahya yakni telapak tangan dan kaki.
Sementara bagi kaum wanita ketika sholat, Buya Yahya mengatakan jika dari ketujuh anggota tubuh itu ada yang wajib dibuka dan ada pula wajib ditutup.
Meskipun wanita yang memakai cadar sekalipun kata Buya Yahya wajib membuka anghota tubuh ini.
Anggota tubuh itu adalah jidat jelas Buya Yahya yang tidak boleh ditutup menggunakan mukena.