Bolehkah Berqurban Mengatasnamakan Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

- 23 Juni 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi hewan kurban - BOLEHKAH berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Ilustrasi hewan kurban - BOLEHKAH berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad. /Pikiran Rakyat/

 

PORTAL SULUT - Berikut ini penjelasan tentang hukum berqurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia.

Ibadah qurban mengandung makna sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya untuk patuh pada perintah Allah.

Qurban merupakan sunnah muakad yang dilaksanakan di bulan Zulhijah pada tanggal 10 atau Idul Adha. dan 11, 12, serta 13 atau disebut hari Tasryik.

Baca Juga: Jangan Baca Niat Mandi Besar Seperti Ini, Haram Hukumnya kata Buya Yahya

Kaum muslim tentu berharap bisa melaksanakan ibadah qurban ini, namun tak sedikit yang hingga akhir hayatnya niat itu tak tercapai.

Lantas, bagaimana hukum berqurban dengan mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia?

Hal ini ditanyakan oleh seorang jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.

Dalam tausiahnya itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) kemudian menjelaskan tentang pertanyaan itu.

Nah, simak penjelasan UAS sebagaimana dikutip PortalSulut.com dari Kanal YouTube Mimbar Islam Official pada Kamis, 23 Juni 2022.

Menurut Ustadz Abdul Somad, orang yang ingin berqurban atas nama orang lain yang sudah meninggal dunia dibolehkan.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bila hal ini memiliki sandaran hukum.

"Boleh, mana dalilnya, waktu Nabi menyembelih qurban 'terimalah kambing ini Muhammad dan keluarga Muhammad SAW,'" kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Suami Istri Dilarang Lakukan Ini saat LDR, Begini Penjelasan Buya Yahya

Ustadz Abdul Somad menambahkan bila berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia dibolehkan bahkan akan sampai amalnya.

Hal tersebut telah dicontohkan Nabi Muhammad saat menyembelih qurban terang, Ustadz Abdul Somad.

"Padahal waktu itu, qurban disembelih di Madinah, Siti Khadijah sudah meninggal di Mekkah. Itu menunjukkan sampai kepada keluarga yang sudah meninggal," ucap Ustadz Abdul Somad.

"Ambil kambing kedua, 'terimalah untuk Muhammad dan untuk umat Muhammad SAW', padahal waktu itu umat Nabi sudah banyak yang meninggal di Mekkah dan Madinah," kata UAH.

"Seandainya yang meninggal tidak dapat, pasti dikhususkan Nabi. Itu menunjukkan yang sudah meninggal dunia, sampai," jelas Ustadz Abdul Somad.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum berqurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Semoga bermanfaat.***

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x