Bolehkah Berqurban Mengatasnamakan Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

- 23 Juni 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi hewan kurban - BOLEHKAH berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Ilustrasi hewan kurban - BOLEHKAH berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad. /Pikiran Rakyat/

 

PORTAL SULUT - Berikut ini penjelasan tentang hukum berqurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia.

Ibadah qurban mengandung makna sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya untuk patuh pada perintah Allah.

Qurban merupakan sunnah muakad yang dilaksanakan di bulan Zulhijah pada tanggal 10 atau Idul Adha. dan 11, 12, serta 13 atau disebut hari Tasryik.

Baca Juga: Jangan Baca Niat Mandi Besar Seperti Ini, Haram Hukumnya kata Buya Yahya

Kaum muslim tentu berharap bisa melaksanakan ibadah qurban ini, namun tak sedikit yang hingga akhir hayatnya niat itu tak tercapai.

Lantas, bagaimana hukum berqurban dengan mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia?

Hal ini ditanyakan oleh seorang jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.

Dalam tausiahnya itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) kemudian menjelaskan tentang pertanyaan itu.

Nah, simak penjelasan UAS sebagaimana dikutip PortalSulut.com dari Kanal YouTube Mimbar Islam Official pada Kamis, 23 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x