PORTAL SULUT – Buya Yahya menjelaskan bahwa ada satu kondisi di mana tidak diperkenankan untuk membaca atau mengucapkan niat mandi besar atau junub.
Bahkan, perkara ini hukumnya bisa jadi haram menurut Buya Yahya.
Seperti diketahui, mandi junub atau mandi besar dilakukan saat seseorang mempunyai hadas besar.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Amalan yang Memperbanyak dan Mempercepat Datangnya Rezeki
Adapun sebab mandi besar menurut Buya Yahya, di antaranya bersenggama meskipun tanpa keluar mani dan keluar mani biarpun tanpa senggama.
Selain itu, sebab mandi wajib lainnya adalah melahirkan, haid dan nifas.
Di mana, mandi besar atau mandi junub ini memiliki bacaan niat tersendiri.
Namun, seperti yang sempat disinggung di awal artikel tadi bahwa ada kondisi di mana membaca niat mandi junub tidak diperkenankan.