PORTAL SULUT – Dalam sebuah Buya Yahya menjelaskan tentang dosa seorang suami yang menolak ajakan istri untuk berhubungan.
Dikatakan Buya Yahya bahwa ada hukum yang menanti seorang suami yang menolak ajakan istri untuk melakukan hubungan suami istri.
Menurut Buya Yahya dalam berhubungan seorang suami istri ada aturan yang mengikat dalam Islam.
Buya Yahya menjelaskan hukum jika suami menolak ajakan istri untuk berhubungan badan.
Dijelaskan Buya Yahya, berhubungan badan antara suami dan istri memang wajar dilakukan sebagai pasangan yang sah secara agama.
Namun, kadang kala ada suami yang menolak ajakan istrinya untuk berhubungan badan kata Buya Yahya.
Baca Juga: Suami Istri Dapat Pahala Besar Jika Berhubungan di Waktu Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Buya Yahya menjelaskan kalau suami tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya selama 4 bulan maka istri berhak mengangkatnya ke mahkamah.
"Tapi di bawah 4 bulan, seorang istri tidak diberi nafkah batin oleh suaminya maka haram hukumnya," kata Buya Yahya, sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Untuk urusan rumah tangga kata Buya Yahya, memberikan nafkah batin atau berhubungan badan suami istri merupakan hal yang penting.
Baca Juga: Berbahaya! Jangan Biarkan 5 Hewan Ini Masuk Rumah, Hewan Fasik kata Ustadz Khalid Basalamah
"Di Akhirat akan di tuntut, karena membiarkan istrinya terlantar dan tidak memberikan nafkah batin," ujar Buya Yahya.
Sebaliknya, bagaimana jika istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan badan. Buya Yahya juga menjelaskan hal tersebut.
"Kalau seorang istri diajak oleh suaminya diatas ranjang kemudian dia ogah-ogahan maka dia terkutuk," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Ibu yang Alami Keguguran Patut Bersyukur, Ini Nasib Si Janin Kata Buya Yahya
Sebab, kata Buya Yahya seorang istri ini bukan diajak untuk sebuah kesenangan. Maka dia akan dikutuk oleh malaikat.
"Karena menunjukkan kalau istri ini tidak perduli dengan suaminya ketika diajak berhubungan badan," jelas Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum seorang suami yang menolak ajakan istri untuk berhubungan.***