Apa Hukum Memakamkan Janin Keguguran Sudah Bernyawa dan Belum Bernyawa? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 5 Juni 2022, 16:01 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum atau cara memakamkan janin keguguran sudah bernyawa dan belum bernyawa. (Foto Ilustrasi)
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum atau cara memakamkan janin keguguran sudah bernyawa dan belum bernyawa. (Foto Ilustrasi) /Tangkap layar YouTube.com / Adi Hidayat Official

PORTAL SULUT — Ternyata, begini perbedaan cara memakamkan janin keguguran sudah bernyawa, dan belum bernyawa.

Cara memakamkan janin keguguran sudah bernyawa, dan belum bernyawa, terdapat beberapa perbedaan.

Seperti dijelaskan, Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya mengungkapkan, hukum memakamkan janin keguguran sudah bernyawa dan belum bernyawa.

Baca Juga: Wajib Tau! Ternyata Makan Juga Bisa Mendatangkan Ampunan Allah, Begini Caranya kata Buya Yahya

“Hanya perbedaanya, kalau sudah ada nyawa dikafani dan seterusnya, kemudian dilakukan seperti halnya menguburkan orang meninggal pada umumnya,” tutur Ustadz Adi Hidayat, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com, diakses Minggu 5 Juni 2022, dari kanal YouTube Adi Hidayat Official diunggah 1 Juni 2022.

Sedangkan, menguburkan janin keguguran yang belum bernyawa hanya dibungkus dengan baik tanpa disholatkan. 

“Belum ada nyawa dan sebagainya, cukup dibungkus yang baik kemudian dikuburkan tanpa disholatkan atau ritual-ritual lain. Tidak perlu menyolatkan, memandikan, dan sebagainya. Kemudian berdoa,” urai Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah ungkap Tamak Bisa Mendatangkan Kebaikan dan Terbebas dari Murka Allah

Lanjut Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, para ulama umumnya menghukumi seperti halnya nifas melahirkan.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x