Benarkah Bermain TikTok itu Makruh? Begini Menurut Pandangan Islam Kata Ustadz Adi Hidayat

- 1 Juni 2022, 08:41 WIB
Ustadz Adi Hidayat jelaskan soal hukum bermain TikTok.
Ustadz Adi Hidayat jelaskan soal hukum bermain TikTok. /Tangkapan Layar/YouTube Adi Hidayat Official

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa segala hal yang tidak melahirkan manfaat maka hukumnya Makruh.

Baca Juga: Inilah 3 Weton Anak Yang Akan Mengangkat Derajat Orang Tua, Calon Pemimpin Masa Depan Menurut Primbon Jawa

“Segala hal yang tidak melahirkan manfaat positif itu dinilai Makruh, oleh syariat tidak disukai. Apalagi jika hal yang dikerjakan itu cenderung kepada nilai maksiat yang diharamkan agama,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Berapa hal yang dianggap haram menurut pandangan Islam antara lain tampilan-tampilan yang erotis, gerakan yang mengundang syahwat atau hal yang bertentangan langsung dengan nilai agama.

“Maka dia masuk dalam kaidah haram. Segala yang menyebabkan atau menunjukkan kepada yang haram maka perangkat itu bisa termasuk haram untuk dimainkan,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Tidak Dianjurkan oleh Nabi ketika Tidur di 5 Waktu Ini, Salah Satunya Bisa Menghambat Rezeki

Ustadz Adi Hidayat pun menyarankan agar masyarakat dapat menjauhi segala sesuatu yang dinilai Makruh dalam Islam.

“Jadi saran saya lebih baik dijauhi. Kalau tidak Makruh, tidak disukai agama, jatuhnya bisa haram,” jelas Ustadz Adi Hidayat.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x