Hati-hati! Jika Didahului Hal Ini, Suami Bisa Talak 3 Sekalipun Hanya Lewat Surat kata Buya Yahya

- 31 Mei 2022, 23:37 WIB
Buya Yahya jelaskan menjelaskan hukum talak tiga yang disampaikan lewat surat. (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya jelaskan menjelaskan hukum talak tiga yang disampaikan lewat surat. (Foto Ilustrasi) /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT — Talak umumnya diucapkan langsung oleh suami jika tidak ada lagi kecocokan berumah tangga.

Jika suami mengucapkan talak 3 di hadapan istrinya, maka saat itu hubungan pasangan suami istri secara syariat sudah bercerai.

Namun bagaimana jika hanya disampaikan lewat surat yang dikirim kepada istri, sahkah hal itu?

Baca Juga: Naudzubillah! Hanya Karena Perkara Sepeleh Ini Jadi Penyebab Istri Masuk Neraka

Perihal ini seperti dalam kajian, Buya Yahya, disalah satu ceramahnya, seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Selasa 31 Mei 2022, dari kanal YouTube Buya Yahya, diunggah 14 November 2019.

Dalam tayangan tersebut, Buya Yahya menjelaskan, para ulama berpendapat jika lewat tulisan adalah talak kinayah bukan sharih.

“Seorang suami mengatakan engkau aku cerai dengan tulisan, maka akan jatuh kalau dia berniat. Asalkan begini kalimatnya, engkau aku cerai. Maka akan jatuh cerai klau dia niat, karena tulisan dianggap kinayah bukan talak sharih atau terang terangan,” ucap Buya Yahya, mencontohkan.  

Baca Juga: Begini Hukumnya Bagi Orang yang Rajin Sholat Namun Menelantarkan Istri dan Anak

Menurut Buya Yahya menjelaskan, talak dengan tulusan bisa jatuh jika suami ada niat untuk cerai dengan istrinya.  

“Jadi kalau ada yang mengatakan dengan tulisan, harus ditanya apakah niat atau tidak, kalau tidak maka tidak terjadi talak,” ungkap Buya Yahya menegaskan. 

Namun kata Buya Yahya, jika ada kasus serupa namun bukan istri yang membaca langsung surat tersebut, maka belum jatuh talak. 

“Berbeda jika isi tulisan begini, ‘kalau kamu baca suratku ini maka engkau aku cerai’. Jika orang lain yang baca surat itu, maka tidak jadi cerai, kalau sang istri yang baca maka jadi cerai, karena cerainya diikat ditaklik dengan bacaan sang istri,” urai Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan, suami menceraikan dengan tulisan hukumnya kinayah yang artinya bukan talak terang-terangan.

Baca Juga: Lakukan 7 Amalan Ini dengan Rutin, Bisa Jadi Penerang Sejak di Alam Kubur, Gus Baha: Akhirat Adalah Gelap

“Maka karena bukan terang-terangan maka perlu niat. Sehinnga harus ditanya, kamu niat atau tidak, jika tidak niat maka tidak jatuh talak,” jelas Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya, talak jatuh dan hukumnya sah jika telah memenuhi syarat talak.

“Adapun satu dua tiga, kalau niatnya jatuh karena kalimat jumhur empat madzhab, talak tiga bisa dijatuhkan di satu majelis, dalam jumhur ulama empat madzhab,” ucap Buya Yahya.

Wallahu a'lam bish-shawab.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah