Apa Hukumnya Menantu Menafkahi Mertuanya, Wajibkah? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 25 Mei 2022, 06:20 WIB
Ustaz Abdul Somad menyampaikan hukum menantu menafkahi mertuanya (Foto Ilustrasi)
Ustaz Abdul Somad menyampaikan hukum menantu menafkahi mertuanya (Foto Ilustrasi) /Antara/Iggoy el Fitra/

“Tidak boleh beri zakat kepada istri, laki-laki tidak boleh memberikan zakat kepada mertua. Kenapa? Karena istri, anak, orangtua, mertua, wajib dinafkahi,” sambung Ustadz Abdul Somad menegaskan.

Sementara itu, yang tidak diwajibkan untuk dinafkahi adalah saudara melainkan dianjurkan untuk dibantu.

“Saudara tak wajib dinafkahi, tapi saudara dibantu boleh, dianjurkan. Tapi mertua, orang tua, wajib,” ucap Ustadz Abdul Somad.

Menurut Ustadz Abdul Somad, mertua wajib diberikan nafkah oleh menantunya, sebab mertua memberi anaknya yang dikandungnya selama 99 bulan 10 hari, dengan ikhlas.

“Dibesarkannya dengan tetes keluh keringat, air mata, setelah anak itu gadis diberikannya kepadamu hanya dengan mahar seperangkat alat sholat dan kitab suci Alquran,” terang Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Ternyata Inilah Amalan Terbaik yang Disebut Rasulullah, Gus Baha: Menjadi Pembuka Pintu Rezeki

Sehingganya, jangan pernah mengabaikan mertua apalagi sudah memasuki usai senja, dulunya kuat mencari nafkah kini sudah tua renta.  

“Jangan kalian laki-laki membuat ibu dan bapak mertua kehilangan anaknya, tapi justru mereka berkata Alhamdulillah, dulu saya menganggap anak saya dibawa oleh laki-laki ini, tapi ternyata kami malah dapat dua, anak kami tetap ada dan menantu kami orang luar biasa,” ucap Ustadz Abdul Somad.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah