Apa Hukumnya Wudhu Hanya Menggunakan Gayung? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 24 Mei 2022, 12:48 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Antara Foto/

PORTAL SULUT – Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menjelaskan seperti ini hukumnya berwudhu menggunakan gayung.

Apakah sah wudhu seseorang ketika hanya menggunakan air dari gayung?

Wudhu menggunakan air dari gayung ternyata hukumnya seperti ini menurut Buya Yahya.

Baca Juga: Cara Membahagiakan Kedua Orang Tua di Hari Tua Menurut Ustadz Abdul Somad

Buya Yahya menjelaskan bahwa sering terdapat kesalahpahaman perihal air yang mustakmal.

Atau air yang tidak bisa digunakan untuk berwudhu. 

Kita sering salah paham terkait hal tersebut ujar Buya Yahya. 

Kita mengira bahwa air yang sedikit kalau sudah tersentuh maka langsung menjadi air yang mustakmal. 

Padahal menurut Buya Yahya tidak seperti itu maksud dari air yang mustakmal. 

“Ini kesalahpahaman bahwa air yang sedikit itu kalau tersentuh langsung jadi mustakmal,” ujar Buya. 

Buya Yahya menjelaskan bahwa air yang mustakmal adalah air yang telah digunakan untuk membasuh anggota wudhu. 

“Itu salah paham, air mustakmal adalah air yang sudah digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” ungkap Buya. 

Jadi ketika kita membasuh anggota wudhu dan ada air yang menetes dari bekas basuhan tersebut, maka itulah yang disebut mustakmal. 

“Misalnya membasuh wajah, ketika basuhan pertama dan ada air yang menetes itu disebut mustakmal,” jelas Buya. 

Ketika air tidak digunakan untuk membasuh anggota wudhu maka itu tidak termasuk mustakmal. 

“Maka selagi air bukan digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” jelas Buya.

“Itu belum dianggap mustakmal,” tegasnya.

Buya Yahya memberi contoh ketika kita berwudhu menggunakan gayung. 

“Contoh, ada gayung kecil dan di dalamnya ada air yang bisa dipakai untuk berwudhu,” terang Buya Yahya.

Ketika kita mengambil air dari gayung dengan tangan, maka air sisa di dalam gayung tidak termasuk air yang mustakmal. 

“Lalu Anda berwudhu, Anda ciduk dengan tangan Anda, gak mustakmal ini (air),” ungkap Buya Yahya.

“Anda jangan ragu masalah ini,” tegasnya. 

Sedangkan ketika kita mengambil air dari gayung untuk membasuh anggota wudhu, dan ada air yang menetes sisa dari membasuh anggota wudhu, itulah yang disebut mustakmal. 

“Kita ambil air (dari gayung) dengan tangan kita dan ada yang menetes itulah yang mustakmal,” ujar Buya Yahya. 

“Jadi yang mustakmal adalah air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang wajib,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: 5 Weton Ini Selalu Berjaya di Usia Muda, Tapi Miskin di Usia Tua Menurut Ramalan Ki Truno Pamungkas

“Bukan air di dalam gayung yang kita ambil dengan tangan,” ujar Buya Yahya.

Sehingga boleh hukumnya selama tidak ada air mustakmal artinya air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang masuk ke dalam gayung. 

Kesimpulannya boleh berwudhu menggunakan gayung hukumnya, selama tidak ada air bekas basuhan yang masuk ke dalam gayung. 

Sebagaimana yang dilansir Portal Sulut dari video ceramah Buya Yahya yang diunggah oleh akun TikTok @channel_traksi1 pada 4 April 2022.

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah