Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin, Buya Yahya: Tidak Boleh Lebih

- 24 Mei 2022, 10:11 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum istri ambil uang suami tanpa izin.
Buya Yahya jelaskan hukum istri ambil uang suami tanpa izin. /Tangkapan Layar/YouTube Buya Yahya

PORTAL SULUT – Jika istri ambil uang suami tanpa izin, bagaimana hukumnya dalam Islam menurut Buya Yahya?

Buya Yahya menjelaskan bagaimana jika istri ambil uang suami diam-diam tanpa izin.

Perihal hukum istri mengambil uang suami tanpa izin memang banyak terjadi, dan banyak ditanyakan kepada Buya Yahya.

Baca Juga: Penyebab Rezeki Seret dan Susah! Suami Istri Jangan Pernah Lakukan 1 Hal Ini kata Gus Baha

Buya Yahya mengatakan, ada hukum dalam Islam yang mengatur soal istri yang mengambil uang suami.

Dalam Islam, ketika pernikahan terjadi maka suami wajib memberi nafkah lahir dan batin untuk Istri.

Namun, dalam praktiknya banyak juga suami yang tidak memenuhinya.

Bahkan tidak sedikit istri harus mencari pekerjaan agar bisa mendapatkan uang, karena suami tidak memberinya uang.

Baca Juga: Jangan Mandi Junub di Waktu Ini, Haram Dan Dosa Kata Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bagaimana ketika suami berperilaku pelit dan tidak menafkahi istri dan anak.

Sebagaimana dalam artikel yang pernah tayang di semarangku.com dengan judul “Kata Buya Yahya, Ini Hukum Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin dalam Islam” begini pendapat Buya Yahya.

"Jika bisa mengambil dengan cara yang benar melalui mahkamah, ajukan ke mahkamah," kata Buya Yahya.

Namun apabila istri tersebut tidak dapat mengajukan gugatan ke mahkamah, maka mengambil uang tanpa izin suami menjadi boleh.

Baca Juga: Bill Gates dan Elon Musk Dipastikan Hadir pada Pertemuan B20 di Bali

Buya Yahya menjelaskan, bahwa seorang istri diperbolehkan untuk mengambil uang suami tanpa izin.

Apabila suami tersebut memang sangat pelit, serta enggan memberikan nafkah.

Buya Yahya juga menjelaskan, bahwa uang yang diambil tanpa izin tersebut hanya boleh digunakan untuk memenuhi nafkah dan kebutuhan anak.

"Tidak boleh lebih dari itu," tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Tanda Bahaya Jika Mimpi Benda, Syekh Ali Jaber: Dosa Belum Diampuni

Jika istri tersebut mengambil untuk tujuan foya-foya, maka hukumnya berubah menjadi mencuri.

Buya Yahya kemudian menjelaskan kisah mengenai seorang istri yang terpaksa mengambil uang suami tanpa izin.

Ia kemudian mengadu pada Rasul, bahwa suaminya sangat pelit dan enggan memberikan nafkah.

Karena kebingungan, Rasul pun berkata bahwa ia boleh mengambil uang suaminya sesuai kebutuhan.

"Ambillah untukmu dan untuk anakmu tapi yang wajar sesuai kebutuhan," kata Rasulullah.

Baca Juga: Tabrak Kucing Bisa Kena Musibah? Buya Yahya Beri Penjelasan Menurut Pandangan Islam

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan sesuai kebutuhan yang dimaksud oleh Rasul.

Yaitu adalah cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan makan orang normal, di tempat ia tinggal.

"Kalau biasanya makan cukup Rp10.000 langsung ngambil Rp100.0000, ini nggak bener, haram," jelas Buya Yahya.

Istri diperbolehkan untuk mengambil uang suami tanpa izin, namun dengan jumlah yang wajar.

Mengambil uang suami tanpa izin pun, hanya diperbolehkan apabila suami memang benar-benar pelit.

Baca Juga: 7 Weton Anak Ini Bakal Dikejar-kejar Uang Saat Dewasa Menurut Primbon Jawa

"Jika memang sang suami adalah orang yang pelit, diberi tahu pun tidak ngasih, pelit banget. Maka boleh diambil," terang Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum dalam Islam ketika istri ambil uang suami diam-diam atau tanpa izin.

Semoga bermanfaat. (Khansa Amirah Rasyida/Semarangku)

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah