Bagaimana Jika Anak Melarang Orang Tuanya Menikah Lagi? Ini Jawaban Buya Yahya

- 23 Mei 2022, 14:40 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Instagram @buyayahya_albahjah/

PORTAL SULUT - Dalam islam, menikah adalah suatu hal yang sakral, dan tidak boleh dilarang-larang.

Jika pernikahan harus diakhiri dengan perceraian kata Buya Yahya, maka selesaikanlah dengan baik-baik.

Ada orang tua yang ingin menikah lagi karena bercerai atau pasangannya meninggal dunia.

Baca Juga: Baca Saat Sujud, Doa Ini Paling Mustajab Mengabulkan Hajat Apapun dan Melancarkan Rezeki

Tapi ada juga orang tua yang memilih untuk tidak menikah lagi karena larangan dari anak.

Hal ini ditanyakan dalam ceramah Buya Yahya dalam channel YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 9 Mei 2022.

Bagaimana kondisi sang ayah, yang ditinggal pasangannya kemudian dilarang anaknya untuk menikah lagi?

Buya Yahya menjelaskan bahwa, sang anak jangan hanya memandang ayahnya sebagai ayah saja.

Tapi pandanglah ia sebagai pria yang punya hajat pribadi seperti pria pada umumnya.

"Kami ingatkan wahai anak yang ayahnya seperti itu tadi, istri (ibunya) sudah gak ada atau berpisah,” ujar Buya Yahya.

“Maka wahai anak yang sholeh jangan pandang ayahmu selamanya sebagai ayah saja,” sambung Buya Yahya.

“Tapi pandang beliau adalah seorang pria yang punya hajat pribadi yang tidak bisa diwakilkan ke siapapun," jelas Buya Yahya.

Begitupun dengan orang tua, Buya Yahya juga memberi peringatan agar tidak melarang anak untuk menikah.

Baca Juga: TIDAK BOLEH! Sholat Dhuha di Waktu Ini kata Syekh Ali Jaber, Waktu Terlarang untuk Sholat

Buya Yahya mengatakan bahwa, seorang anak juga berhak dipandang sebagai seorang pria atau wanita yang punya hajat tertentu.

"Jangan mempersulit urusan pernikahan anak-anakmu wahai orang tua," tegas Buya Yahya.

Banyak juga orang tua yang melarang anaknya menikah, padahal sudah usia matang.

Sehingga pada akhirnya sang anak melakukan perbuatan zina.

Begitupun dengan anak, Buya Yahya juga memperingatkan agar sang anak tidak melarang orang tuanya untuk menikah lagi.

"Jangan jadikan ayah atau ibundamu untuk melakukan kehinaan, naudzubillah," tegas Buya Yahya.

Jadi jika seorang ayah yang duda dan ibu yang janda punya hajat untuk menikah lagi, maka anak tidak boleh melarangnya.

"Jangan jadikan ayah atau ibundamu untuk melakukan kehinaan, naudzubillah," tegas Buya Yahya.

Orang tua dan anak harus membuka pintu halal, agar tidak terjerumus dalam maksiat yang akan menimbulkan dosa.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x