Baca Juga: Bukan Istigfar Atau Shalat Taubat, Tapi Amalan Ini Yang Mampu Lebur Dosa Seluas Lautan Kata Gus Baha
"Sehingga kalau dia menikah kamu tidak bisa jadi walinya," ujar Gus Baha.
Pengasuh pondok pesantren Tahfidzul Qur'an LP3IA itu mengatakan, bahkan sebagian mazhab sangat ekstrimnya menafsirkan hal tersebut bahwa anak hasil perzinaan itu jika dinikahi sah.
"Jadi kalau ekstrimnya itu kalau hasil perzinaan jika kamu nikahi itu sah," ungkap Gus Baha.
"Kondisinya ibunya di zina tapi anaknya dinikah pakai wali gitu sah. Tetapi itu sangat terlalu, ibunya sudah berhubungan zina tapi kok anaknya," lanjut Gus Baha.
KH Bahauddin Nursalim atau yang sering di sapa Gus Baha itu mengatakan, hal sesebut menurut syariat karena tidak ada hubungan nasab sama sekali, karena produk ilegal.
Itulah penjelasan Gus Baha tentang anak hasil zina apakah boleh dinikahkan oleh ayahnya.***
Editor: Jaka Prasojo