Menikah Siri Dengan Terpaksa Apakah Sah? Buya Yahya Memberi Penjelasan

- 20 Mei 2022, 05:34 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /tangkapan layar Instagram @buyayahya_albahjah/

PORTAL SULUT – Menikah siri merupakan nikah yang tidak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).

Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anak-anaknya.

Semua orang tentunya ingin menikah dengan cara yang sah tanpa ada paksaan ataupun penolakan dari belah pihak.

Baca Juga: Paling Rugi Orang yang Sedekah Seperti Ini, Jangan Lakukan Hal Ini Saat Sedekah Kata Gus Baha

Lalu, bagaimana dengan orang yang menikah siri karena terpaksa?

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al-bahjah TV pada Jumat, 20 Mei 2022, berikut penjelasan Buya Yahya.

Dalam tausiah Buya Yahya, beliau mengatakan bahwa di dalam mazhab Imam Syafi'i radhiyallahu anhu, ada istilah wali mujbir, yaitu ayah dan kakek.

Wali mujbir itu kata Buya Yahya, boleh.

“Boleh itu maknanya adalah sah,” kata Buya Yahya.

Menikahkan putrinya atau cucu dari perempuannya tanpa izin dari sang wanita tersebut, maka memiliki juga hak untuk memikirkan hal tersebut.

“Menikahkan putrinya, atau cucu perempuannya tanpa izin dari sang wanita tersebut selagi adalah dia masih mikir perawan,” terang Buya Yahya.

Hal ini dikarenakan makna dari kata sah itu bukan berarti harus dilakukan kata Buya Yahya.

Nabi SAW sendiri mengatakan bahwa, hendaknya kita harus meminta izin untuk menjaga perasaan dari orang yang akan kita nikahi tersebut.

“Nabi sendiri mengatakan hendaknya meminta izin dong, dijaga perasaannya anak gadis tersebut,” terang Buya Yahya.

Sehingga kata Buya Yahya ada wanita yang pernah mengadu kepada Rasulullah mengenai seorang ayah yang memaksakan dirinya untuk menikah.

Baca Juga: Amalkan Bacaan Ini Saat Sholat Dhuha, Rezeki Lancar dan Diampuni Segala Dosa kata Ustadz Adi Hidayat

“Ya Rasulullah ayahku telah memaksaku untuk menikah,” ucap Buya Yahya.

Maka Nabi pun membela perempuan tersebut, kata Buya Yahya.

“Nabi mengatakan, jangan memaksakan anak perempuanmu untuk menikah, mintalah izin kepadanya,” terang Buya Yahya.

Setelah wanita itu dibela Nabi, kata Buya Yahya, malah ia berbalik dan berkata kepada Rasulullah bahwa ia hanya ingin membela hak perempuan agar supaya tidak dipaksa-paksa.

“Ada pun urusan ini, maka saya kembalikan. justru sekarang saya setuju dengan pilihan ayah saya,” terang anak tersebut kepada Nabi yang dikatakan oleh Buya Yahya.

Maka dari itu, kata Buya Yahya, bagi orang tua, jangan memaksakan seorang anak untuk menikah, terlebih tanpa pernah berbicara sebelumnya.

Baca Juga: Ingin Segala Dosa Dihapuskan? Jangan Lewatkan Wudhu di Waktu Ini kata Gus Baha

“Mereka punya hati, mereka ingin mencari kehidupan yang benar,” ujar Buya Yahya.

Jadi kata Buya Yahya, sekalipun mazhab Imam Syafi'i mengatakan sah, bukan berarti orang tua bersikap sewenang-wenangnya.

Kita harus meminta izin kepada mereka kata Buya Yahya. Kita harus mengajak mereka bercerita, agar supaya anak tersebut pun bisa mengerti mengenai perihal tersebut.

Itulah tadi penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut. Semoga dengan penjelasan ini sekiranya kita lebih paham mengenai hal tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah