Menikah Siri Dengan Terpaksa Apakah Sah? Buya Yahya Memberi Penjelasan

- 20 Mei 2022, 05:34 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /tangkapan layar Instagram @buyayahya_albahjah/

PORTAL SULUT – Menikah siri merupakan nikah yang tidak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).

Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anak-anaknya.

Semua orang tentunya ingin menikah dengan cara yang sah tanpa ada paksaan ataupun penolakan dari belah pihak.

Baca Juga: Paling Rugi Orang yang Sedekah Seperti Ini, Jangan Lakukan Hal Ini Saat Sedekah Kata Gus Baha

Lalu, bagaimana dengan orang yang menikah siri karena terpaksa?

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al-bahjah TV pada Jumat, 20 Mei 2022, berikut penjelasan Buya Yahya.

Dalam tausiah Buya Yahya, beliau mengatakan bahwa di dalam mazhab Imam Syafi'i radhiyallahu anhu, ada istilah wali mujbir, yaitu ayah dan kakek.

Wali mujbir itu kata Buya Yahya, boleh.

“Boleh itu maknanya adalah sah,” kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah