PORTAL SULUT – Buya Yahya dalam tausiyahnya menjelaskan mengenai hukum-hukum di dalam pernikahan.
Dalam ceramahnya tersebut, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jemaah perihal pernikahan.
Jemaah tersebut bertanya kepada Buya Yahya, apa hukumnya sebuah pernikahan yang sebelumnya sudah melakukan zina terlebih dahulu.
Baca Juga: Ahli Pakar Spiritual Jawa, Mbah Yadi, Sebut Orang ini sebagai Malaikat di Bumi, Apa Itu Kamu?
“Saya pernah terjerumus dalam zina, lalu akhirnya menikah dengan lelaki tersebut. Apakah pernikahan kami sah menurut Islam?” tanya jemaah kepada Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah.TV pada Rabu, 18 Mei 2022.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan tentang hukum dari pernikahan yang sudah melakukan zina sebelum menikah tersebut.
Menurut Buya Yahya, bila terjadi hal ini, maka segeralah untuk bertaubat.
“Jika seorang laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah beri tobat yang serempak,” jelas Buya Yahya.
“Kerinduan sang perempuan untuk tobat, sang suami untuk tobat lalu menikah, terang Buya Yahya.