Baca Juga: AWAS! Satu Kebiasaan Ini Jadi Penghalang Doa Terkabul dan Sebab Rezeki Susah kata Ustadz Adi Hidayat
Akan tapi, kata Gus Baha, ada kemungkinan haram karena sebenarnya ada sisa fiqih yang jarang didiskusikan.
“Yaitu salah sangka,” ucap Gus Baha.
Lanjut Gus Baha menerangkan, pernikahan hukumnya haram jika pihak wali perempuan baru mengetahui keadaan sebenarnya sang pria, tidak seperti yang diketahui sebelumnya.
“Pernikahannya bisa jadi haram, karena wali perempuannya setuju gara-gara tertipu penampilan. Jadi tebar pesona dan penampilannya menipu itu menjadikan haram,” ucap Gus Baha.
Murid Almarhum Mbah Moen ini menjelaskan, Nabi Muhammad SAW pernah membatalkan pernikahaan, saat itu Nabi SAW menikahkan yang dikira muda ternyata orang tua, kemudian pernikahan tersebut dibatalkan.
“Makanya kalau ingin nikah dan halal beneran yakinkan istri anda, bahwa anda orang paling tidak prospek di dunia mau terima tidak dengan keadaan seperti itu,” ucap Gus Baha.
Wallahualam bishawab.***