Temukan Uang di Jalan Tanpa Sengaja, Bolehkah Menggunakannya? Begini Jawaban Buya Yahya

- 17 Mei 2022, 13:24 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT - Buya Yahya berikan penjelasan tentang hukum menggunakan uang yang ditemukan di jalan.

Mungkin, tidak sedikit orang pernah menemukan uang di jalan.

Dan, tidak sedikit juga yang menggunakan uang tersebut. Lantas, bagaimana hukum dari hal ini?

Baca Juga: Inilah Tanda Ketika Kematian Akan Segera Menjemput Seseorang Menurut Ustadz Abdul Somad

Nah, kali ini Buya Yahya beri penjelasan hukum boleh tidaknya menggunakan uang yang tidak disengaja ditemukan di jalan.

Dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari MapayBandung dengan judul "Buya Yahya Jelaskan Hukum Menemukan Uang di Jalan, Jangan Langsung Dipakai" pada Selasa, 17 Mei 2022.

Pendiri Ponpes Al-Bahjah ini kemudian menjelaskan jika seseorang menemukan barang atau uang dalam jumlah kecil yang kemungkinan orang tidak akan mencarinya, itu cukup umumkan saja.

Dengan kata lain, bila menemukan uang di jalan dan tidak ada yang mencarinya, maka dibolehkan untuk menggunakannya.

“Maka jika kita memakai uang atau barang tersebut, karena pemiliknya tidak mencarinya setelah kita umumkan, maka hukumnya halal saat kita memakai uang atau barang tersebut,” tegas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah