Pernah Berzina Lalu Menikah, Apakah Pernikahan Pelaku Zina Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 16 Mei 2022, 08:45 WIB
BUYA Yahya menjelaskan hukum pernikahan dari pasangan yang sebelumnya berzina.
BUYA Yahya menjelaskan hukum pernikahan dari pasangan yang sebelumnya berzina. /Foto Ilustrasi: Pixabay/Gimono/

PORTAL SULUT - Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum pernikahan pasangan yang pernah melakukan zina.

Apakah sah pernikahan orang yang terlebih dahulu melakukan zina lalu menikah?

Lantas, bagaimana hukumnya orang yang menikah tapi sudah terlanjur berzina?

Baca Juga: Apabila Jin Menampakan Wujudnya, UAS Sarankan Baca Doa Ini Agar Jin Takut dan Kabur

Berikut ini penjelasan Buya Yahya tentang pernikahan seorang pria dan wanita yang terlanjur berzina.

Dalam kesempatan itu, Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang wanita yang bertanya tentang hukum menikah tapi sudah terlanjur melakukan zina terlebih dahulu.

Perbuatan zina adalah perbuatan keji dan dosa besar.

Akan tetapi jika menyesali perbuatan zina tersebut dan menikah, maka Allah buka pintu taubatnya.

“Jika seorang laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah beri taubat yang serempak,” kata Buya Yahya dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV dari video tanggal 28 Desember 2021.

Lalu, bagaimana dengan status pernikahan orang yang pernah berzina?

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah