Menikah Setelah Melakukan Zina Lebih Dulu, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 14 Mei 2022, 19:22 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah setelah lebih dulu melakukan zina.
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah setelah lebih dulu melakukan zina. /Tangkap layar/YouTube Buya Yahya

 

PORTAL SULUT – Buya Yahya memberi penjelasan bagaimana hukum menikah setelah melakukan zina lebih dulu?

Buya Yahya kerap mendapat pertanyaan soal hukum menikah setelah sebelumnya sudah melakukan zina.

Lantas bagaimana hukumnya jika menikah setelah melakukan zina lebih dulu menurut Buya Yahya?

Baca Juga: Gus Baha Beri Tips Memilih Pria untuk Dijadikan Pasangan Hidup, Harus Ada Sifat ini!

Simak penjelasan lengkap Buya Yahya dalam artikel ini.

Dikutip dari kanal YouTube @Al Bahjah TV dalam video 'Pernah Berzina Kemudian Menikah, Apakah Pernikahannya Sah?' pada Sabtu, 14 Mei 2022, Buya Yahya mendapat pertanyaan.

Jemaah menanyakan mengenai hukum menikah setelah sebelumnya sudah melakukan zina.

Sebegaimana diketahui, umat Muslim yang telah menikah selalu berharap pernikahannya adalah sebuah ibadah panjang.

Baca Juga: Pria Wajib Tahu, Ini 7 Makanan dan Minuman yang Mampu Cegah Resiko Kanker Prostat

Ibadah yang membawa pada kebaikan, yang memberi manfaat untuk diri sendiri, agama, dan tentu keluarga.

Namun, baying-bayang pernah melakukan perbuatan zina lebih dulu sebelum akhirnya memutuskan menikah kerap membuat galau sebagian orang.

Pasalnya, kekhawatiran jika perbuatan zina sebelumnya membuat pernikahan tidak menjadi sakinah mawadah warahmah, selalu menghantui.

Nah, ada satu pertanyaan jemaah kepada Buya Yahya yang mewakili kerisauan sebagian orang tadi.

Baca Juga: Punya Watak Pemarah 6 Tanggal Lahir Ini Sejatinya Penyayang, Cek Tanggal Lahir Kamu

Lantas bagaimana hukum menikah setelah sebelumnya pernah melakukan zina?

Buya Yahya mengemukakan bahwa ketika laki-laki dan perempuan melakukan zina lalu menikah, bisa jadi Allah memberi taubat serempak kepada keduanya.

“Kerinduan sang perempuan untuk taubat, dan sang suami untuk taubat, menikah boleh," ujar Buya Yahya.

Soal hukum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang sebelumnya melakukan zina lebih dulu, Buya Yahya menegaskan sah.

Baca Juga: Dibantu Viking, Kecuali Antartika, Kucing 'Taklukkan' Dunia

“Pernikahannya sah,” tegas Buya Yahya.

Setelah pernikahan lalu keduanya mendekatkan diri kepada Allah bukan kepada yang dilarang, maka sangat baik kata Buya Yahya.

“Kemudian setelah, dia menyesal, bertaubat, dan yakin berhuznudzon dengan Allah.”

“Maka penyesalan seorang hamba adalah pertaubatan. Pertaubatan seorang hamba akan menghapus segala dosa-dosanya," tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Primbon Jawa Ungkap 9 Tanda yang Bermakna Ada yang Sedang Merindukanmu, Bisa Jadi si Doi dari Masa Lalu

Pernah zina lebih dulu kemudian menikah, Buya Yahya berpesan tidak perlu terpuruk.

Keterpurukan hanya akan membuat hati menjadi sedih.

"Allah Maha Pengampun," tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Puan Tegaskan DPR Siap Fasilitasi Aspirasi Buruh dalam Aksi May Day

Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menikah setelah melakukan zina lebih dulu.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah