Meskipun islam tidak melarang seorang laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan.
Akan tetapi dalam urusan menikah seorang laki-laki hanya boleh menikahi 4 perempuan saja.
"Sekali pun ada kondisi tertentu yang menjadikan kondisi ini laki-laki. Diperkenankan menikahi lebih dari satu perempuan itu batasannya empat," ujar Buay Yahya.
Baca Juga: Takkan Miskin dan Fitnah Menjauh Bila Membaca Dua Surah Ini saat Sholat Sunah Kata Mbah Moen
Buya Yahya sangat yakin, apabila ada ustadz yang berceramah dan berani memyebutkan bahwa 1 laki-laki bisa menikahi 50 wanita, itu karena salah dengar.
"Kalau memang ada itu salah dengar mungkin, ya ustadz salah baca, salah paham atau mungkin ya salah," jelas Buya Yahya.
Sebagaimana hal tersebut dijelaskan dalam Al-Quran An-Nisa ayat ke tiga yang terkait masalah batasan menikahi perempuan.
Hal itu pun diperkuat dengan dengan ijma para ulama soal batasan menikahi perempuan.
Meski ada kabar bahwa di akhir jaman seorang laki-laki bisa menikahi 50 perempuan, namun seorang laki-laki dalam menikah tetap diikat dengan aturan menikah.
"Jadi kriterianya ketat. Kalau ada kondisi seperti ini, seperti ini, dan itupun syarat adilnya itu mengikat. Adil yang diikhtiarkan semaksimalkan yang bisa dilakukan kepada empat istri yang dibikahi itu. Jadi itu kualifikasinya syaratnya empat," ujarnya.