Bolehkah Menikah Dengan Sepupu Sendiri? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 11 Mei 2022, 03:32 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar YouTube/Ustadz Abdul Somad Official//

 

PORTAL SULUT - Jodoh adalah rahasia tuhan, kita tidak akan pernah tau akan berjodoh dengan siapa.

Ada yang berjodoh dengan seseorang yang tidak pernah dikenal sebelumnya, ada yang berjodoh dengan teman sejak kecil ataupun teman kerja.

Namun, pernahkah terpikirkan, bagaimana jika jodoh kita justru sepupu kita sendiri?

Baca Juga: Tanda ini Identitas Orang Selamat di Akhirat, Beruntung yang Punya kata Gus Baha

Hal seperti ini dapat terjadi karena ketika kita berjumpa dengan sepupu lawan jenis yang sudah lama tidak pernah bertemu.

Rasa suka dan naksir dengan sepupu sangat mungkin terjadi, terlebih bila sudah lama tak berjumpa, pasti ada perbedaan dan penampilannya menjadi semakin menarik.

Hal ini wajar terjadi, karena biasanya ketika memasuki masa pubertas, melihat seseorang dengan paras yang menarik pasti ada rasa untuk ingin memiliki dan menjadikan pasangan hidup.

Tapi, apakah hal tersebut diperbolehkan dan bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Santrine Somad pada Rabu 11 Mei 2022 dengan judul 'Hukum Menikahi Sepupu' yang diunggah pada tanggal 27 Februari 2017.

Dalam ceramahnya, muncul pertanyaan dari jamaah, apakah boleh menikahi sepupu?

Ustadz Abdul Somad menanggapi pertanyaan dari jamaah terkait dengan hukum menikahi sepupu.

Baca Juga: Setan Takut Mengoda Orang yang Mengamalkan Hal ini, Jika Mendekat Setan Langsung Jatuh Tersungkur

Beliau berpendapat bahwa boleh saja menikah dengan sepupu.

"Boleh, tidak ada masalah. Kalau ibu kita adik-kakak dengan ibu dia, itu namanya sepupu, kalau bapak kita kakak-adek sama bapak dia, itu namanya sewali, tapi sekarang disebut sepupu semua. Tapi boleh, tidak ada masalah," ucap Ustadz Abdul Somad.

Namun, ada syarat yang harus diperhatikan yaitu diperbolehkan menikahi sepupu asal bukan saudara sesusuan atau pernah menyusu pada ibu yang sama.

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai hukum menikah dengan sepupu. Semoga bermanfaat.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah