Membunuh hewan cicak kata Ustadz Adi Hidayat hukumnya seperti membunuh nyamuk.
"Memang hewan ini diciptakan untuk menunjukan itu (jin) maka harus bunuh," ungkap Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menyebut, barang siapa yang membunuh hewan cicak maka akan dapat pahala.
Baca Juga: Hukum Membeli Barang dengan Kredit Menurut Buya Yahya, Apakah Termasuk Riba?
"Bahkan ketika hewan ini dibunuh buka hanya mendapat pahala, tapi menghilangkan keburukan-keburukan," ujar Ustadz Adi Hidayat.
Barang siapa yang membunuh cicak, maka ia sudah termasuk mengusir jin-jin yang ada di tempat tersebut.
"Karena jin senang berada di tempar yang kotor, maka saya bisa katakan jika ada cicak dibeberapa tempat maka ada jin disitu," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Seperti yang diketahui, jin dan makhluk halus sangat menyukai tempat yang kotor.
Ustadz Adi Hidayat menyebut barang siapa yang membunuh hewan ini.
Ia bukan hanya menghilangkan kotoran dan jin, tapi juga mendapat pahala.