PORTAL SULUT - Apakah membeli barang secara kredit termasuk riba?
Berikut ini akan dibahas mengenai hukum membeli barang dengan kredit menurut Buya Yahya.
Ada sebagian orang menganggap transaksi dengan cara kredit dibolehkan, dan sebagian lagi mengatakan riba.
Baca Juga: Malaikat Murka kepada Istri yang Menolak Permintaan Suami Semacam Ini, Buya Yahya: Dosa Besar
Lantas, apakah membeli barang dengan cara kredit termasuk riba atau tidak?
Buya Yahya menjawab pertanyaan ini pada kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 25 Juli 2021.
Menurut Buya Yahya, transaksi jual beli barang dengan cara kredit tidaklah termasuk riba manakala terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Tidak termasuk riba jika kita sudah memilih harga yang sesuai dengan keinginan.