Gaji Rp3 Juta Per Bulan Masuk Wajib Zakat atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 10 Mei 2022, 12:52 WIB
Potret buya Yahya
Potret buya Yahya /Youtube screenshot/

Apabila sisa gaji tersebut dikalikan 12 bulan dan mencapai kurang lebih Rp60 juta apabila nisabnya disamakan dengan emas 84 gram, maka ia termasuk wajib zakat.

"Jadi kalau bersihnya tadi terkumpul Rp60 juta, maka anda wajib mengeluarkan zakat," jelas Buya Yahya.

Sedangkan gaji Rp3 juta perbulan jika dikalikan 12 bulan hasilnya hanya Rp30 juta, dan tidak mencapai nisabnya seperti di atas tadi.

Baca Juga: Astaghfirullah! Tanda Akhir Zaman Telah Muncul, Begini Kondisi Umat Islam kata Buya Yahya

"Kemudian gaji Rp3 juta lalu dikali 10 saja maka hasilnya hanya Rp30 juta jadi itu artinya anda belum wajib zakat," jelas Buya Yahya.

Jadi haram mengambil zakat dari orang yang tidak wajib zakat menurut Buya Yahya.

Jika kamu termasuk orang dengan berpenghasilan gaji Rp3 juta per bulan maka kamu tidak termasuk wajib zakat.

Tapi, adalah sebuah kemuliaan jika Anda membayar zakat meskipun tidak wajib zakat

Kemudian apabila anda bersedekah biasa itu berarti sunnah, itu bisa anda lakukan untuk menyambung silaturahmi.

“Jadi kesimpulannya, gaji Rp3 juta itu tidak wajib zakat,” tegas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah