Gaji Rp3 Juta Per Bulan Masuk Wajib Zakat atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 10 Mei 2022, 12:52 WIB
Potret buya Yahya
Potret buya Yahya /Youtube screenshot/

PORTAL SULUT - Buya Yahya menyebutkan ada sebagian umat muslim yang termasuk wajib zakat.

Menunaikan zakat adalah mengeluarkan sebagian harta kita untuk orang yang membutuhkan kata Buya Yahya.

Lantas bagaimana orang dengan gaji Rp3 juta per bulan? Apakah mereka termasuk wajib zakat atau tidak?

Baca Juga: Gus Baha Bilang Bukan Selingkuh, Ternyata Ini Dosa Besar Suami Kepada Istri yang Dilaknat Allah SWT

Dilansir dari YouTube BILAL Channel pada video unggahan tanggal 5 Juli 2021, Buya Yahya memberikan jawaban seperti berikut ini

Buya Yahya menerangkan bahwa orang yang wajib zakat kemudian tidak membayar zakat, maka itu merupakan dosa.

"Hukum itu sangat adil, yang wajib zakat tidak membayar zakat maka di hadapan Allah ia berdosa besar," jelas Buya Yahya.

Namun sebaliknya, jangan sampai orang yang tidak wajib zakat dikatakan wajib zakat, maka itu adalah haram.

Menurut Buya Yahya, gaji seseorang harus dipotong untuk kebutuhan operasional setiap bulan.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah