Buya Yahya Ditanya Bolehkah Menjual Mahar Pernikahan untuk Keperluan Suami? Ternyata Ini Hukumnya

- 10 Mei 2022, 11:37 WIB
Buya Yahya jelaskan tentang hukum menjual mahar penikahan
Buya Yahya jelaskan tentang hukum menjual mahar penikahan /Tangkap layar YouTube/Buya Yahya

PORTAL SULUT – Dalam ceramahnya Buya Yahya ditanya tentang hukum menjual mahar pernikahan untuk memenuhi kebutuhan suami.

Dijelaskan Buya Yahya dalam ceramahnya tersebut bahwa menjual mahar pernikahan untuk keperluan suami diatur dalam hukum Islam.

Bahkan menjual mahar pernikahan ini kata Buya Yahya merupakan hal yang banyak ditemui di tengah masyarakat.

Baca Juga: 3 Weton bangkit jadi kaya di tahun 2022

Buya Yahya mengungkapkan bahwa ada berbagai alasan yang mendasari hal tersebut seringkali terjadi.

Dikatakan Buya Yahya bahwa mahar sendiri merupakan pemberian suami untuk istri ketika menikah, dan mahar merupakan sepehunya hak dari sang istri.

Buya Yahya mengungkapkan hukum menjual mahar pernikahan dalam Islam untuk keperluan suami istri.

Dalam ceramah tersebut Buya Yahya mengungkapkan bahwa, dalam Islam ada hukum yang mengatur penjualan mahar yang diberikannuntuk Istri.

Baca Juga: Cepat Baca Satu Amalan Ini, Hajat Terkabul, Hutang Lunas dan Rezeki Lancar, Kata Syekh Ali Jaber

Buya Yahya mengatakan bahwa banyak sekali pertanyaan mengenai hal tersebut dalam ceramahnya tersebut.

Menurut Buya Yahya, hal ini jelas mengundang rasa penasaran bagi banyak orang yang tidak paham hukum menjual mahar dari suami.

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, inilah penjelasan Buya Yahya terkait hal tersebut.

Menurut Buya Yahya kebingungan ini seringkali muncul akibat banyak yang tidak paham hukum menjual mahar untuk memenuhi kebutuhan suami.

Baca Juga: Berikut Tanda-tanda Kamu akan Segera Bertemu Jodoh, Tanda Apakah Saja Itu?

Banyak yang masih bertanya-tanya tentang hukum melakukan hal tersebut kata Buya Yahya.

“Apakah boleh seorang istri menjual mahar untuk keperluan suami?,” ucap salah seorang yang hadir dalam majelis tersebut.

Menurut Buya Yahya, wanita tersebut bertanya perihal hukum menjual mahar tersebut untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan suami.

Lalu Buya Yahya mengjelaskan tentang hukum menjual mahar tersebut dalam Islam.

"Mahar itu diberikan kepadamu wahai istri yang sholehah untukmu, itu bukan milik suamimu, suka-suka," jelas Buya Yahya.

"Infaq ke pondok boleh, ke masjid boleh, anda berikan kepada siapa pun boleh," lanjut Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya hal tersebut seringkali terjadi dan menjadi hal yang diperbolehkan.

Baca Juga: Inilah 6 Weton Sakral, Mereka Punya Harta Karun Terpendam

Bahkan menurutnya ada banyak wanita yang meberikan kembali mahar kepada suaminya.

Hal ini kata Buya Yahya disebabkan oleh mahar tersebut yang mereka rasa sudah berlebihan atau terlalu banyak.

"Hal itu diperbolehkan, sebab mahar-mahar milikmu, sah," tegas Buya Yahya.

Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan bahwa ada hakikat yang sebenarnya dari mahar tersebut.

Sebab mahar tersebut bersifat mutlak ketika sudah diserahkan untuk sang istri kata Buya Yahya.

"Kesunahan mahar itu bisa diawetkan, pokoknya untuk mengambil keberkahan," kata Buya Yahya menjelaskan.

Menurut Buya Yahya, artinya istri yang ingin menjual mahar itu sah, alas dipergunakan untuk kebaikan maka diperbolehkan.

Sebab menurutnya, apa yang sudah diberikan untuk sang istri berarti sudah menjadi haknya sepenuhnya.

Baca Juga: Cukup 3 Amalan, Gus Baha: Dosa Masa Lalu Terhempas Seperti Ditiup Angin

Entah mau diapakn mahar tersebut sudah menjadi wewenang sang istri jelas Buya Yahya.

"Enggak apa-apa anda berikan ke siapa saja boleh, yang penting anda berikan ke tempat yang baik yang diridoi Allah," jelas Buya Yahya.***

 

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah