“Tetapi pada saat yang sama, mereka membenarkan untuk melakukan sholat pada waktu-waktu itu bila ada sebab tertentu untuk mengerjakan sholat yang dibenarkan agama,” tulis Quraish Shihab.
Semisal bila kita baru masuk masjid, kita pun diperbolehkan mendirikan sholat sunnah 2 rakaat.
“Dalam hal ini, agama menganjurkan untuk melaksanakan sholat dua rakaat bila kita masuk ke masjid sebagai bentuk penghormatan (tahhiyyah).”
Di samping itu, sholat juga bisa dibenarkan apabila dilakukan untuk menyegerakan mengubur jenazah. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah sholat jenazah.
“Nah, atas dasar ini, tidak terlarang mengerjakan sholat tahhiyah al-masjid atau sholat jenazah pada waktu-waktu terlarang itu,” pungkas Quraish Shihab.
Demikianlah penjelasan tentang 3 waktu terlarang untuk mengerjakan sholat menurut Quraish Shihab.
Wallahualam.***