Apa Hukumnya Mencukur atau Mencabut Bulu di Wilayah Pribadi? Ini Pejelaskan Buya Yahya

- 6 Mei 2022, 16:03 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum mencukur atau mencabut bulu di wilayah pribadi
Buya Yahya menjelaskan hukum mencukur atau mencabut bulu di wilayah pribadi /tangkap layar youtube.com/Al Bahjah TV


PORTAL SULUT — Sebagian orang menginginkan tubuhnya bebas dari bulu.

Ada yang mencukur maupun mencabut, seperti bulu alis dan ketiak, hingga bulu dada bagi kaum pria.

Bahkan ada pula yang mencukur bulu di wilayah pribadi.

Baca Juga: Mbah Moen Bagikan Amalan untuk Memudahkan dan Melancarkan Rezeki, Ini Cara Mengamalkannya

Nah… Bagaimana menurut pandangan hukum Islam bagi orang yang mencukur atau mencabut bulu di wilayah pribadi tersebut.

Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan, mencukur atau mencabut bulu di wilayah pribadi masuk dalam masalah kebersihan.

“Adapun masalah mencukur, mohon maaf untuk mencukur wilayah pribadi, itu termasuk masalah kebersihan,” terang Buya Yahya dalam ceramahnya yang dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Jumat 6 Mei 2022 dari kanal YouTube Buya Yahya, diunggah 9 Agustus 2020.

Buya Yahya menuturkan, Allah SWT menciptakan bulu atau rambut di wilayah tersebut ada hikmah, yaitu untuk menjaga dan tidak sebaiknya selalu bersih.

Akan tapi dirawat ditanggalkan pendek. Bukan dibiarkan memanjang akan tapi di kalau dicukur bersih sesaat sesaat diperkenankan.

“Ada himbauan dari kitab fiqih kalau pria adalah dicukur, kaum wanita adalah dicabut tapi nggak akan mampu mencabut itu sebanyak, karena menyakitkan yang demikian itu,” jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah