Pasalnya hewan yang dibunuh oleh sahabat Rasulullah tersebut sejatinya merupakan jelmaan dari jin muslim.
Nah, hewan yang dibicarakan dalam artikel ini tidak lain tidak bukan merupakan ular.
Terdapat ketentuan di kota Madinah, apabila terdapat ular yang masuk rumah janganlah langsung dibunuh.
Cukup diusir. Tidak perlu dibunuh.
Namun apabila ular yang dimaksud punya garis putih yang tertera di ekor atau di punggungnya, maka bisa dibunuh.
Sebab bila ular tersebut punya ciri-ciri yang dimaksud, maka sudah bisa dipastikan kalau ular tersebut beracun.
Tapi Ustadz Adi Hidayat menyebutkan kalau ada ular yang jangan sampai dibunuh.
Ular yang dimaksud di sini cukup diusir sebanyak tiga kali. Tidak perlu dibunuh.
Baca Juga: Cukup Lakukan Amalan Ini Sehari, Dosa 2 Tahun Terhapus kata Syekh Ali Jaber
Apabila ular tersebut sudah diusir sebanyak 3 kali tapi tidak pergi juga, maka ular tersebut baru boleh dibunuh.