Menurut para ulama, pelaksanaan niat puasa harus dipisahkan antara niat qadha puasa Ramadhan dengan niat puasa 6 hari Syawal, tidak boleh dilaksanakan secara bersama-sama.
Seperti dilansir portalsulut.com melalui berbagai sumber tanggal 5 Mei 2022, inilah perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai cara pelaksanaan puasa sunnah Syawal 6 hari:
1. Mazhab Syafii lebih mengutamakan melaksanakan puasa selama enam hari secara berturut-turut.
2. Mazhab Hanafi menganjurkan puasa yang dikerjakan secara terpisah, contohnya dua hari puasa setiap pekan.
3.Mazhab Maliki mengatakan bahwa puasa enam hari secara terus menerus dan bersambung dengan Ramadhan hukumnya makruh
4. Mazhab Hambali mengatakan bahwa tidak membedakan antara puasa enam hari secara terus menerus dengan pelaksanaannya secara terpisah.
Dari mazhab yang berbeda-beda tersebut, orang muslim diperbolehkan memilih puasa selama 6 hari berturut-turut atau memisahkannya.
Menyesuaikan dengan waktu yang tersedia baginya, dan jika tidak melaksanakan puasa sunnah Syawal di awal, tidak menjadi persoalan.
Baca Juga: BERUNTUNG, Jika Seseorang Mengalami 12 Tanda Alam Ini Kata Primbon Jawa