Bagaimana Hukumnya Membayar Zakat Secara Online? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 29 April 2022, 03:03 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV/

PORTAL SULUT - Zaman yang semakin berkembang membuat banyak hal bisa dilakukan secara online, termasuk membayar zakat fitrah.

Namun, muncul pertanyaan apakah bisa membayar zakat secara online dan bagaimana hukumnya?

Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online.

Baca Juga: HP yang Terinstal Aplikasi Al-Quran Apa Boleh Dibawa Masuk Dalam Toilet? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Zakat fitrah wajib ditunaikan muslim di bulan Ramadhan. Hal ini sesuai hadits Ibnu Umar ra.

”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya sehingga dapat dirasakan semua orang termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Syarat zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah