Pengguna juga harus memperbarui sistem keamanan perangkat dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan.
Terkait aplikasi ilegal ini, Kominfo berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Google, menurut Kominfo, sudah bertindak terhadap aplikasi-aplikasi ilegal tersebut.
"Aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, jika ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store," ujar Dedy Permadi selaku juru bicara Kementerian Kominfo.***