Apakah Orang Berstatus Ekonomi Rendah Wajib Bayar Zakat? Berikut Penjelasannya

- 22 April 2022, 13:43 WIB
Ilustrasi. Adakah batas minimal harta sehingga seseorang wajib bayar Zakat Fitrah?
Ilustrasi. Adakah batas minimal harta sehingga seseorang wajib bayar Zakat Fitrah? /Pixabay/ Pictavio

 

PORTAL SULUT – Masyarakat awam masih banyak yang bertanya-tanya soal berapa batas harta seseorang seseorang harus mengeluarkan zakat.

Berbeda dengan Zakat Mal. Ada batasan harta minimal yang dimiliki seseorang sehingga dia wajib mengeluarkan Zakat Mal.

Batasan itu disebut Nishab. Untuk Zakat Mal batas nisabnya adalah 20 dinar atau senilai 85 gram emas.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Kata Gus Baha: Insya Allah Kita Didoakan Malaikat, Subhanallah!

Apakah ini juga berlaku untuk Zakat Fitrah? Apakah seseorang berstatus ekonomi lemah wajib mengeluarkan Zakat Fitrah?

Seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTUbe Yufid.TV pada Jumat 22 April 2022, jawabanya tidak. Karena beda jenis Zakat, beda aturan yang berlaku.

Untuk Zakat Mal nisabnya 85 gram emas, Zakat Perak nisabnya 595 gram perak.

Zakat pertanian nishabnya 5 wasaq, yaitu 825 kg bahan makanan, Zakat Kambing nisabnya 40 ekor kambing, dan seterusnya.

Sehingga nishab Zakat Fitrah, tidak mengikuti Zakat Mal atau Zakat lainnya.

Berapa nishab Zakat Fitrah?

Yang dimaksudkan adalah, berapa harta minimal yang dimiliki seseorang sehingga dia tergolong wajib membayar Zakat Fitrah?

Abdullah Bin Umar radhiyallahu anhu mengatakan, “Rasullullah Shallallahu wa ‘allaihi wa sallam, mewajibkan Zakat Fitrah berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. Kewajiban ini bagi kaum Muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat sholat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Satu sha’ beras kurang lebih 2,75 Kg beras, dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjelaskan ukuran makan yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah.

Apakah ketika dia mampu menunaikan satu sha’ makanan dia berkewajiban Zakat Fitrah?

Baca Juga: Pertanda Didatangi Jin atau Sihir! Ustadz Khalid Basalamah Sarankan Berdoa Jika Mimpi 3 Hewan Ini

Ulama berselisih pendapat tentang standar ukuran disebut mampu menunaikan Zakat Fitrah.

1. Hanafi dan para Ulama Kufah

Menurut pendapat mereka, ukuran kemampuan orang yang wajib Zakat Fitrah adalah orang yang memiliki sisa dari kebutuhan hidupnya sebanyak satu Nishab Zakat harta yaitu 85 gram emas atau sesuatu yang senilai dengan 85 gram emas.

Dan sebagian Hanafiyah berpendapat, bagi yang memiliki harta kurang dari 85 gram emas, maka boleh memberikan Zakat Fitrah sebagai Shadaqah.

Sanggahan. Pendapat ini kurang tepat, karena ukuran mampu dalam Zakat Fitrah, berbeda dengan ukuran mampu dalam Zakat harta.

2. Mayoritas ulama yaitu Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah

Mereka memberikan ukuran mampu untuk Zakat Fitrah selama dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan esok paginya.

Karena dalam Islam, orang dalam keadaan semacam ini telah dianggap mampu.

Dari Ali Bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, Nabi Sallallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barang siapa yang meminta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka dia telah memperbanyak api neraka.”

Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ukuran sesuatu yang mencukupinya sehingga tidak boleh meminta?”

Baca Juga: Gus Baha Bilang Kiamat Sudah di Depan Mata Sebab Tanda-tndanya Sudah Ada, Ini Penjelasannya

Beliau Shallallahu Alaihi wa sallam menjawab, “Dia memiliki sesuatu yang mengenyangkan selama sehari semalam.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Al-Albani)

Imam Ahmad ditanya, “Kapankah seseorang itu wajib mengeluarkan Zakat Fitrah?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Jika dia memiliki sisa makanan satu hari maka wajib Zakat.” (Al-Masail Ishaq An-Naisaburi)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat Fitrah tidak wajib kecuali dengan dua syarat, salah satunya dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha’ karena nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan.”

Berdasarkan Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, “Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya.” (HR. Turmudzi)

Kemudian Ibnu Qudamah memberikan rincian.

1. Jika tersedia satu sha’ dari kebutuhan makanan sehari semalam ketika hari raya, maka dia membayarkan satu sha’ tersebut sebagai Zakat untuk dirinya.

2. Jika tersedia lebih dari 1 sha’ misalnya 2 sha’, maka 1 sha’ untuk Zakat dirinya dan 1 sha’ berikutnya dibayarkan sebagai Zakat untuk orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah, misalnya Istri.

3. Jika sisanya kurang dari 1 sha’, apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai Zakat?

Dalam hal ini ada dua pendapat.

Baca Juga: Ternyata Nafkah Batin Pada Istri Ada Batasnya, Berikut Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Satu, wajib ditunaikan sebagai Zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Jika aku perintahkan sesuatu, maka amalkanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dua, tidak wajib ditunaikan karena belum memenuhi ukuran Zakat yang harus ditunaikan yaitu satu sha’.

4. Jika terdapat sisa satu sha’ namun dia memiliki hutang, maka manakah yang harus didahulukan?

Dalam hal ini ada dua keadaan.

Pertama, orang yang memberi hutang meminta agar segera dilunasi, maka didahulukan pelunasan hutang daripada Zakat. Karena ini adalah hak anak Adam yang sifatnya mendesak.

Kedua, orang yang memberi hutang tidak menagih hutangnya, maka wajib dibayarkan untuk Zakat.

Karena kewajiban Zakat ini mendesak, sementara kewajiban membayar hutang tidak mendesak. Sehingga lebih didahulukan Zakat. (Al-Kafi Fi Fiqh Hambali, Ibnu Qudamah)

Itulah tadi penjelasan mengenai orang miskin yang wajib membayarkan Zakat. Semoga dengan informasi ini bisa memberi kesadaran bagi kita semua agar kiranya membayar Zakat.***

Editor: Adisumirta

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah