PORTAL SULUT – I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu.
Adapun secara syar'i, i’tikaf bermakna menetap di masjid dengan niat yang khusus dan tata cara tertentu. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah 2/1699)
Berikut hukum melaksanakan i’tikaf.
Seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Yaufid.TV, pada Jumat, 22 April 2022, Ibnul Mundzir rahimahullah ta'ala mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan i’tikaf adalah sunnah, bukan wajib, kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya, yakni dengan bernazar untuk melaksanakan i’tikaf.” (Al-Mughni 4/456)
Dalil disyari'atkannya beri'tikaf.
Diantara dalil yang mensyariatkan ibadah i’tikaf adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tifak pada bulan Ramadhan, selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tifak selama dua puluh hari.” (HR. Al-Bukhari no. 2044)
Waktu i’tikaf yang paling utama.
Jumhur ulama berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilakukan kapan saja, dan tidak terbatas hanya pada bulan Ramadhan.