Astagfirullah! Tradisi Bagi-Bagi Duit Lebaran HARAM Hukumnya Jika Seperti ini Kata Habib Muhammad Al Haddad

- 22 April 2022, 02:57 WIB
Habib Muhammad bin Alwi Al Haddad
Habib Muhammad bin Alwi Al Haddad /YouTube Wadi Media

“Itu merupakan tradisi kita di sini, sehingga banyak yang menukar uang sebelum lebaran,” lanjut Habib Muhammad Al Haddad.

Beliau menjelaskan bahwa Rasul menjanjikan tempat di surga bagi mereka yang memberikan kegembiraan bagi anak kecil.

Baca Juga: Ternyata Memberi Mahar Seperangkat Alat Sholat Bisa Celaka? Gus Baha Menerangkan Seperti ini

“Nah, itu bikin senang anak kecil, Rasul pernah bersabda, di surga ada tempat yang bernama darul farah, tempat yang menggembirakan,” jelas Habib Muhammad Al Haddad.

“Siapa yang akan menghuni tempat ini? Orang-orang yang membahagiakan anak kecil di dunia,” ungkap beliau.

Habib Muhammad Al Haddad pun menjelaskan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dalam perkara ini.

“Kita kan sering tuh membagikan uang, seribu, dua ribu,” Habib Muhammad Al Haddad.

“Tapi ada yang perlu diingat, jangan sampai amal baik ini dikotori dengan tata cara yang melanggar syariatnya Rasul,” jelas Habib Muhammad Al Haddad.

Habib Muhammad Al Haddad memperingatkan jangan sampai transaksi penukaran uang untuk duit lebaran mengandung unsur riba.

“Yaitu saat penukaran uang, ketika menukar uang Rp100.000,- dengan uang Rp2.000,-, dan kita membayar Rp110.000,- maka itu terhitung riba,” tegas Habib Muhammad Al Haddad.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x