Jika Keadaan Terdesak, Bolehkah Membunuh Orang yang Mengancam Nyawa Kita? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

- 21 April 2022, 11:43 WIB
Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah /YouTube Lentera Islam/

PORTAL SULUT - Ada banyak kejadian yang masih menjadi pertanyaan dalam masyarakat.

Seperti kejadian yang belum lama terjadi, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan berita tentang seseorang yang membunuh begal karena dalam keadaan terdesak.

Saat kejadian, para begal ingin merampas harta korban yang berupa sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam.

Baca Juga: Rumah Dihuni Makhluk Halus, Jin dan Sihir? Jangan ke Dukun Ini Wirid Penangkalnya Kata Syekh Ali Jaber

Tak hanya diam saja, korban melakukan perlawanan sehingga menewaskan dua dari empat orang anggota begal yang hendak mencuri motornya dengan senjata tajam

Lantas, bagaimanakah Syariat Islam memandang kasus ini? Apakah dalam keadaan terdesak kita bisa melawan hingga menghilangkan nyawa seseorang?

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Muda Mengaji pada Kamis 21 April 2022 dengan judul 'Jangan takut MELAWAN BEGAL - Ustadz Khalid Basalamah' yang diunggah pada 22 Mei 2018.

Dalam ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasannya terkait dengan kasus seperti ini.

Membunuh begal, perampok, penjahat atau orang yang mengancam nyawa kita karena upaya membela diri diperbolehkan dalam Syariat Islam, bahkan sangat dianjurkan sebagai bentuk pembelaan terhadap kebenaran.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x