Bersentuhan dengan Istri Sesudah Wudhu, Ustadz Abdul Somad: Batal Menurut Mazhab Syafii

- 21 April 2022, 11:23 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Portalkalteng/Tangkapan Layar Live Streaming Batara TV

PORTAL SULUT - Dalam tausiyah pendek yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad kali ini akan menjelaskan mengenai wudhu.

Dalam sesi tanya jawab, ada jamaah yang bertanya mengenai batalkah wudhu ketika suami tidak sengaja bersentuhan dengan istri.

“Istri itu mahram karena menikah, tetapi tidak mahram karena nasab, yang dimaksud disini adalah mahram nasab,” kata Ustadz Abdul Somad seperti dilansir portalsulut.com melalui kanal YouTube Wasilah NET tanggal 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Tanda Kiamat yang Nyata Banyak Muncul di Indonesia, Gus Baha: Seperti Sabda Rasulullah

Beda mahram nasab dan menikah adalah jika mahram nasab itu tidak bersyahwat atau tidak ada nafsu, contohnya adalah dengan anak-anaknya.

“ Jika ada yang nafsu dengan anaknya, ikat bawa kesini, sakit jiwa dia,” kata Ustadz Abdul Somad.

“Nanti kalau ada yang bilang dia kan istrimu, istrimu adalah mahrammu, maka tak batal wudhu mu, yang dimaksud disini bukan mahram nikah tetapi mahram karena nasab,” lanjut Ustadz Abdul Somad.

Yang tidak membatalkan wudhu adalah dengan anaknya, ibunya, adik dari ibu, dan semua wanita dari keluarga ibu yang masuk dalam mahram nasab.

Setelah mengetahui mengenai beda mahram, akan dijelaskan hukumnya menurut mazhab.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah