PORTAL SULUT - Buya Yahya mengingatkan, hanya 9 golongan yang boleh membatalkan puasanya sebelum waktunya tiba ketika bulan Ramadhan.
"Ingat tidak semua orang boleh berbuka puas, hanya 9 orang yang boleh berbuka," ujar Buya Yahya dalam satu ceramahnya.
Buya Yahya menjelaskan, 9 golongan itu tetap harus mengganti puasanya yang batal, yakni dengan mengqadha atau membayar fidyah.
Dalam ceramahnya tersebut, Buya Yahya juga menjawab pertanyan tentang kepada siapa dan kapan seseorang harus membayar fidyah.
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari tayangan YouTube Al-Bahjah yang diakses 19 April 2022, berikut penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya mula-mula menjelaskan siapa saja yang boleh tak puasa tapi tidak harus membayar fidyah.
"Anak kecil tidak diharuskan puasa dan tidak diharuskan membayar fidyah. Nanti ketika mereka besar baru diwajibkan," kata Buya Yahya,
Begitu juga wanita haid tidak diharus membayar fidyah, lanjut Buya Yahya, tapi mereka harus mengganti puasa atau mengqadhanya.
Baru untuk golongan orang tua yang sudah tidak mampu lagi puasa, dia harus membayar fidyah dan tak perlu mengqadha, kata Buya Yahya.
"Orang tua tidak wajib puasa dan di saat dia tidak puasa pun dia tidak wajib mengganti puasanya," kata Buya Yahya.
"Karena mengganti puasa pun dia sudah tidak bisa karena suda tua, akan tetapi wajibnya dia membayar fidyah," sambungnya.
Baca Juga: Ciri Suami Istri yang Mendapat Tempat Terburuk di Hari Kiamat Kata Ustadz Khalid Basalamah
Buya Yahya mengatakan, bagi mereka tidak harus menunggu setelah selesai Ramadhan untu membayar fidyah.
Alasannya orang tua ini tidak akan kembali muda lagi dan tidak bisa mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal.
"Maka dari itu diharuskan membayar fidyah saat itu juga," kata Buya Yahya.
Lantas kepada siapa membayar fidyah ini? Buya Yahya menjawab, fidyah dibayarkan kepada fakir miskin.
Menurutnya, tidak boleh diberikan kepada penyelengara amal dan dimasukan ke dalam kotak amal.
"Kotak amal biasanya bukan untuk fakir miskin. Fidyah ini harus dibayar langsung kepada fakir miskin," kata Buya Yahya.
Adapun cara membayar fidyah, Buya Yahya menjelaskan bisa langsung dierikan kepada fakir miskin atau melalui perantara.
"Boleh juga lewat orang lain asalkan (fidyah) itu diberikan langsung kepada fakir miskin," kata dia menjelaskan.***